BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Perdamaian adalah salah satu prinsip yang ditanamkan oleh ajaran
Islam kepada kaum muslimin, karena kata Islam yang menjadi nama agama berasal
dari kata As-Salaam yang artinya perdamaian. Karena As-salam dan Al-islam itu sama-sama
bertujuan menciptakan ketentraman, keamanan, dan ketenangan. Akan tetapi jika
hubungan yang semestinya terjalin itu menjadi pecah,dan putusnya tali
persaudaraan, sehingga sebagian berbuat dzalim kepada yang lain, maka pada saat
itu kaum bughat (pemberontak) wajib diperangi. Pemberontakan menurut arti
bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu . Sedangkan menurut istilah
terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang
berbeda-beda.
1. Imam Al-Mawardi mendefinisikan pemberontakan adalah segala larangan
syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang dan meninggalkan hal-hal yang
diwajibkan) yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.
2. Sedangkan ulama syafi’i mengartikan
pemberontakan adalah orang-orang muslim yang menyalahi imam dengan cara tidak
mentaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki
kekuatan, argumentasi, dan pikiran.
Dalam hal ini, antara perampokan dengan pemberontakan terdapat beberapa kemiripan. Sehubungan dengan adanya kemiripan tersebut, maka orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan tidak mau tunduk kepada pemerintahan di bagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
Dalam hal ini, antara perampokan dengan pemberontakan terdapat beberapa kemiripan. Sehubungan dengan adanya kemiripan tersebut, maka orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan tidak mau tunduk kepada pemerintahan di bagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
1. orang-orang yang membangkang tanpa alasan, baik dengan menggunakan
kekuatan maupun tidak dengan kekuatan, mereka mengintimidasi, mengambil harta,
dan membunuh korbannya. Mereka ini termasuk kelompok perampok.
2. Orang-orang yang membangkang tetapi mereka tidak memiliki kekuatan,
meskipun mereka mempunyai alasan. Mereka juga termasuk kelompok perampok.
3. Orang-orang yang membangkang kepada pemerintahan
yang sah dengan alasan pemerintahannya menyeleweng, melakukan maksiat, dan
lain-lain yang oleh mereka dianggap bertentangn dengan prinsip-prinsip Islam,
lalu mereka menggunakan kekuatan untuk mencapai tujuannya. Mereka inilah yang disebut dengan pelaku pemberontakan.
Salah satunya yaitu konflik yang terjadi di Indonesia dulu, yaitu
konflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Maka dalam makalah ini, akan menjelaskan
tentang bagaimana sebenarnya hukum atas tindakan GAM itu sendiri.
B.
RUMUSAN MASALAH
A. Apa itu Bughah (Pemberontakan)?
B. Apa unsur-unsur Bughah (Pemberontakan)?
C. Apa hukuman kaum Bughah (Pemberontakan)?
D. Bagaimana asal mula pemberontakan GAM?
E. Bagaimana GAM dalam perspektif hukum Islam?
C.
TUJUAN
1. Agar kita mengetahui apa itu bughah
2. Agar kita mengetahui Apa unsur-unsur bughah
3. Agar kita mengetahui Apa hukuman bagi bughah
4. Agar kita mengetahui bagaimana asal mula
pemberontakan GAM
5. Agar kita mengetahui bagaimana GAM dalam
perspektif Islam
6. Sebagai bukti telah menyelesaikan tugas dari
dosen dalam bantuk makalah ini
BAB II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN BUGHAH (PEMBERONTAKAN)
1. Konsep Bughah Dalam Islam
Pengertian Bughah mengikuti istilah syara` adalah
“Segolongan umat Islam yang melawan dan mendurhakai terhadap Ulil Amri (imam) yaitu
pemerintah atau kerajaan yang adil yang menjalankan hukum-hukum syariat Islam.’
(Kifayah al-Akhyar, jild 2 hal 122)
Bughah mengikut istilah ilmu tata negara adalah “perbuatan sekumpulan dan
segolongan umat Islam yang memberontak untuk menentang dan mendurhakai kepada
ulil amri yang dinamakan jarimah siyasah( yaitu suatu kesalahan dalam
politik)”.( Qanun Jinayah Syariyyah, hal 129)
2. Bughah Menurut al-Quran dan Sunnah
Bughah dalam pandangan Islam ada disentuh pada ayat 9 surah
al-Hujurat yang bermaksud;
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ (
.bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ÌøBr& «!$# 4
bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur (
¨bÎ) ©!$# =Ïtä úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#
“Dan sekiranya dua kumpulan orang beriman saling
berperang maka damaikanlah antara kedua-duanya, jika salah satu kumpulan telah
menceroboh ke atas kumpulan yang lain maka perangilah kumpulan yang menceroboh
itu sehingga ia kembali kepada Allah (dengan meninggalkan perbuatan
menceroboh). Jika ia telah kembali, maka damaikanlah kedua-duanya dengan adil
dan berlaku saksamalah, sesungguhnya Allah suka orang yang melakukan
kesaksamaan”
Sementara Al-Sunnah terdapat beberapa penjelasan terhadap perbuatan
Bughah.
Antaranya adalah seperti berikut;
1. Daripada Abdullah bin Umar r.a. bahawa
Rasulullah s.a.w. bersabda yang bermaksud;
Siapa
yang telah menghulurkan tangan dan hatinya (memberi bai`ah atau kesetiaan)
kepada seseorang pemimpin, maka hendaklah dia mentaatinya selagi termampu.
Sekiranya datang seorang lain yang coba
menentangnya (memerangi pemimpin yang dibai`ah itu) maka pancunglah kepala
penentangnya itu”. Riwayat
Muslim
2. Daripada Ibn Abbas r.a. bahawa Rasulullah
s.a.w. bersabda yang maksudnya ;
“Siapa yang melihat sesuatu perkara yang ia tidak sukai
daripada ketuanya maka hendaklah dia bersabar. Sesungguhnya siapa yang berpisah
daripada jamaah walaupun sejengkal lalu dia mati maka matinya adalah mati
jahiliah”. HR
al-Bukhari dan Muslim
3.
Dari pada
`Awf bin Malik al-Asja`i, beliau berkata yang bermaksud :
“Aku dengar Rasulullah s.a.w. bersabda; Sebaik-baik
pemimpin kamu ialah yang kamu kasihi mereka dan mereka kasihi kamu, kamu
mendoakan mereka dan mereka mendoakan kamu. Seburuk-buruk pemimpin ialah
pemimpin yang kamu benci dan mereka bencikan kamu, kamu melaknat mereka dan
mereka melaknat kamu. Kami berkata;
Wahai Rasulullah s.a.w., bolehkah kami memerangi mereka? Baginda menjawab;
Jangan selagi mereka bersembahyang bersama kamu kecuali orang yang diperintah
oleh seorang pemimpin yang melakukan maksiat maka hendaklah dia membenci
maksiat yang dilakukannya itu dan janganlah sekali-kali kamu mencabut
ketaatan”. (Riwayat Muslim dan Ahmad)
4.
Daripada
Huzayfah bin al-Yaman r.a. berkata yang bermaksud bahawa Rasulullah s.a.w.
bersabda; Akan ada selepasku para pemimpin yang tidak mengikut petunjukku
dan tidak melakukan sunnahku. Akan ada di kalangan kamu pemimpin yang hatinya
seperti hati syaitan dalam jasad manusia. Aku (Huzaifah) bertanya; Bagaimana
harus aku lakukan jika aku sempat hidup dalam suasana itu ya Rasulullah. Jawab
baginda; Kamu dengar dan taat walaupun dia menyebat kamu dan mengambil harta
kamu, hendaklah kamu dengar dan taat. (Riwayat Muslim, al-Baihaqi dan
lain-lain)
5.
Daripada Ubadah
bin al-Somit beliau berkata yang bermaksud; Kami telah membaiah Rasulullah
s.a.w. untuk dengar dan taat dalam keadaan kami suka atau benci, kami senang
atau susah, mengutamakan pemimpin daripada diri kami dan untuk tidak menentang
pemimpin melainkan terdapat kekufuran yang jelas hukumnya dalam agama Allah.
(Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
6.
Daripada Abu
Zar bahawa Rasulullah s.a.w. berkata yang bermaksud; Wahai Abu Zar,
bagaimanakah kamu sekiranya nanti kamu berada di bawah pemimpin yang tamak dan
tidak membahagikan harta harta al-fai` ini?. Jawab Abu Zar; Demi Allah yang
mengutuskan tuan dengan kebenaran, aku akan pikulkan pedang atas bahuku dan
memeranginya sehingga aku bertemu tuan. Baginda pun bersabda; Mahukah jika aku
tunjukkan kepadamu yang lebih baik daripada itu? Iaitu engkau bersabar sehingga
engkau menemuiku. (Riwayat Imam Ahmad, dalam sanadnya terdapat perawi
bernama Khalid bin Wahaban , Ibnu Hibban menthiqahkannya manakala Abu Hatim
pula mengatakannya majhul)
3. Bughah Menurut Pandangan Ulama
1. Imam Ghazali r.h. dalam kitabnya al-Iqtisad
fi al-I`tiqad mengatakan”….persoalan-persoalan ini membangkitkan
pertentangan dan sesiapa yang dapat menghindarkan diri daripadanya lebih
selamat daripada orang yang mencampuri atau terlibat dalamnya, meskipun
pendirian yang diambilnya benar, apa lagi jika memilih jalan yang salah…”
2. Ibn Abi al-`Iz pula berkata,…”adapun wali
al-Amri berkemungkinan ia menyuruh supaya tidak taat kepada Allah S.W.T., ia
tidak boleh ditaati melainkan dalam lingkungan taat kepada Allah S.W.T. dan Rasul-Nya.
Adapun kemestian taat kepada mereka (dalam perkara yang bukan maksiat kepada
Allah S.W.T.) walaupun mereka zalim ialah kerana tidak mentaati mereka akan
mengakibatkan kerosakan yang berganda-ganda melebihi yang dihasilkan daripada
kezaliman mereka. Bahkan sabar
terhadap kezaliman mereka mengkifaratkan dosa-dosa, menambahkan pahala. Allah
S.W.T tidak menurunkan orang zalim ke atas kita melainkan kerana kerosakan
perbuatan kita. Balasan adalah sesuai dengan amalan. Maka kita hendaklah
berusaha bersungguh-sungguh beristighfar, bertaubat dan memperbaiki amalan.
Firman Allah S.W.T. yang berbunyi :
!$£Js9urr& Nä3÷Gu;»|¹r& ×pt7ÅÁB ôs% Läêö6|¹r& $pkön=÷VÏiB ÷Läêù=è% 4¯Tr& #x»yd (
ö@è% uqèd ô`ÏB ÏYÏã öNä3Å¡àÿRr& 3
¨bÎ) ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« ÖÏs%
“Atau setiap kali musibah menimpa kamu, sesungguhnya Ia telah
menimpa kamu musibah yang seumpamanya. Kamu bertanya, dari manakah musibah ini.
Katakanlah wahai Muhammad ia datang daripada diri kamu sendiri”. (Ali Imran ayat
165)
Dan Allah
S.W.T. berfirman yang bermaksud;
“Dan demikianlah Kami menempatkan orang zalim
sebagai wali kepada orang zalim sepertinya, sebagai hasil kerja-kerja yang
mereka lakukan”. (Al-An`am ayat 129)
Apabila rakyat mau membebaskan diri daripada
kezaliman pemerintah mereka maka mereka hendaklah meninggalkan kezaliman yang
sedang mereka lakukan”. (Syarh al-`Aqidati al-Tohawiyah, juz 2, hal.
542,)
3.
Syeikh Muhammad bin Abdullah bin Sabil berkata,
“…kesabaran ke atas kezaliman imam (pemerintah) selain daripada yang wajib dari
segi syarak adalah lebih ringan mudharatnya daripada bangun menentangnya dan
menggugurkan ketaatan daripada mereka. Ini
kerana natijah terhadap penentangan terhadap mereka membawa kerosakan yang
sangat besar. Kemungkinan bangun menentang mereka akan membawa fitnah yang
berpanjangan dan merebak kemudharatannya yang membawa pertumpahan darah,
mencabuli kehormatan, merampas harta benda dan lain-lain lagi kemudaratan yang
banyak dan musibah yang besar ke atas negara dan rakyat”.( al-Adillatu
al-Syar`iyyah fi Bayani Haqqi al-Raa`iyyah. Riyadh)
4.
Budaya `isyan
bukanlah budaya Islam, menurut ahli sunnah wal jamaah kerana ia adalah daripada
sifat-sifat iblis. Jika berlaku kezaliman daripada pemerintah, apa yang mesti
dilakukan ialah menjalankan gerakan mengislah rakyat supaya memperbaiki
kerosakan yang mereka lakukan kerana kezaliman pemerintah itu adalah diutus
oleh Allah S.W.T. sebagai balasan atas kerja-kerja jahat yang mereka lakukan.
Apabila rakyat berjalan di atas landasan yang benar dan berada dalam keadaan
yang diredhai oleh Allah S.W.T. maka Allah S.W.T. akan menarik balasannya
dengan memilih dan melantik orang yang adil menjadi pemerintah mereka.
Rasulullah
s.a.w. bersabda yang bermaksud;
“Sesungguhnya akan berlaku selepas zaman kamu kekecohan dan
perkara-perkara yang tidak menyenangkan kamu. Sahabat-sahabat bertanya, apakah
yang patut kami lakukan? Baginda bersabda, “kamu hendaklah menunaikan hak-hak
yang wajib ke atas kamu melaksanakannya dan memohon kepada Allah hak-hak yang
diperuntukkan kepada kamu.” (Riwayat
al-Bukhari dan Muslim)
Al-Nawawi berkata, “hadits ini menggesa
supaya mendengar dan taat walaupun orang yang memerintah itu zalim. Maka
berilah hak ketaatan kepadanya dan jangan menentangnya dan jangan melucutkan
jawatannya, bahkan hendaklah berdoa kepada Allah S.W.T. supaya menarik balik
siksaan-Nya, berusaha menolak kejahatan dan menjalankan usaha islah”. (Syarh
al-Nawawi li Sahih al-Muslim, juz 12, hlm. 232)
5.
Sahl bin Abdullah
al-Tastari berkata, “…manusia sentiasa berada dalam kebaikan selama mana mereka
membesarkan pemerintah dan ulama`. Jika mereka membesarkan kedua-dua institusi
ini, Allah akan memperbaiki dunia dan akhirat mereka dan jika mereka
merendahkan kedua-dua institusi ini, binasalah dunia dan akhirat mereka”.
(al-Jami` li Ahkam al-Quran, juz 5 hal. 260)
B. UNSUR-UNSUR BUGHAH (PEMBERONTAKAN)
Unsur-unsur pemberontakan ada tiga, yaitu:
1. Pembangkangan terhadap kepala Negara (imam)
Pengertian membangkang adalah menentang kepala Negara dan berupaya
untuk menghentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga
Negara. Kewajiban atau hak tersebut bisa merupakan hak Allah yang ditetapkan
untuk kepentingan masyarakat, dan bisa juga berupa hak individu yang ditetapkan
untuk kepentingan perorangan, contohnya seperti penolakan untuk membayar zakat,
penolakan untuk melaksannakan putusan hakim. Tetapi berdasarkan kesepakatan para fuqaha,
penolakan untuk tunduk kepada pemerintahan yang menjurus kepada kemaksiatan,
bukan merupakan pemberontakan, melainkan merupakan suatu kewajiban, karena
ketaatan tidak diwajibkan kecuali apabila seorang imam (kepala Negara)
memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syarat maka tidak ada kewajiban
bagi siapa pun untuk menaatinya.
2. Pembangkangan dilakukan dengan menggunakan kekuatan
Apabila sikap tersebut tidak disertai dengan penggunaan kekuatan
maka hal itu tidak dianggap sebagai pemberontakan. Contohnya seperti
keenggangan untuk membaiat seorang imam, setelah ia didukung oleh suata
mayoritas, walupun ia mengajak orang lain untuk memecat imam tersebut, dan ia
tidak tunduk kepadanya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban tetapi baru
sebatas ajakan semata. Contohnya seperti pembangkangan kelompok khawarij dari
Sayyidina Ali. Mereka tidak dianggap sebagai pemberontak, sampai mereka
mewujudkan sikapnya itu dengan menggunakan kekuatan. Jadi, apabila baru sebatas
ide, sikap tersebut belum termasuk pemberontakan.
Akan tetapi terdapat dua pendapat yang
berbeda, yang mana Imam Maliki, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad setuju dengan
pendapat di atas, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, pemberontakan itu sudah
dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan dengan maksud untuk
berperang dan membangkang terhadap imam, bukan menunggu sampai terjadinya
penyerangan secara nyata. Karena kalau
sudah terjadi, maka sulit untuk menolak dan menumpasnya.
3. Adanya niat yang melawan hukum.
Disyaratkan bahwa pelaku bermaksud untuk
mencopot (menggulingkan) imam, atau tidak mentaatinya, atau menolak untuk
melaksanakan kewajiban yang dibebankan oleh syara’. Dengan demikian, apabila niat atau tujuan pembangkangannya itu
untuk menolak kemaksiatan, pelaku tidak dianggap sebagai pemberontakan.
Adapun pendapat lain mengatakan, bahwa suatu golongan dikatakan
pemberontak jika terdapat sifat-sifat sebagai berikut:
• tidak mentaati perintah yang adil
yang diwajibkan Allah atas kaum muslimin sebagai waliul amri
• mereka adalah jama’ah yang kuat dan bersenjata
• mereka mempunyai alasan kuat untuk keluar dari islam
• mereka mempunyai pemimpin yang ditaati sebagai sumber kekuatan
mereka.
C.
HUKUMAN KAUM BUGHAH (PEMBERONTAKAN)
Para ulama
telah sepakat bahwa tindakan pemberontakan yang dilakukan oleh sebagian kaum
muslim haruslah ditumpas. Memerangi mereka itu wajib hukumnya, yang mana
tindakan mereka itu dapat di pandang sebagai hukuman. Dasar hukum untuk
pemberontakan ini yaitu dalam Surat Al-Hujuraat ayat 9 : “Dan
jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara
keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap
golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga
golongan itu kembali kepada perintah Allah, jika golongan itu telah kembali
(kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan
berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Ayat
itu menjelaskan, jika ada orang mukmin saling bermusuhan, maka jama’ah yang
memiliki kebijaksanaan wajib segera campur tangan untuk mendamaikannya.
Sekiranya salah satu golongan membangkang, tidak mau berdamai atautidak memenuhi
ajakan damai, maka golongan itu haruslah diperangi.
Para ahli fiqh sepakat bahwa mereka yang
membangkang itu belum keluar dari islam karena pembangkangannya, berdasarkan
ayat Al-Qur’an yang berbunyi, “dua golongan orang-orang mukmin”, dan juga
dijelaskan bahwa pemberontakan tidaklah menghilangkan keimanan. Sewaktu Ali ditanyakan apakah mereka (lawan Ali) itu orang
musyrik?. Ali berkata bukanlah mereka itu orang musyrik. Apakah mereka itu
orang munafik? Ali menjawab : bukan, sebab orang munafik tidak menyebut nama
Allah kecuali sekali. Kalau begitu apakah hal mereka itu?. Ali berkata :
saudara-saudara kita yang memberontak kepada kita.
Karena itu, Para ulama fiqh berpendapat bahwa:
1.
mereka yang lari dari golongan itu tidak boleh diperangi,
2.
orang yang terluka tidak boleh dibunuh,
3.
harta mereka tidak boleh dijadikan ghonimah,
4.
istri-istri dan keluarga mereka tidak boleh ditawan,
5.
segala kerusakan akibat pertempuran tidak boleh dijadikan
jaminan, baik itu berbentuk jiwa ataupun harta .
Jika
terdapat dari kalangan mereka yang terbunuh, maka wajib dimandikan, dikafankan,
dan dishalatkan. Jika yang terbunuh dari golongan adil maka ia menjadi syahid.
Tida perlu dimandikan dan dishalatkan karena ia gugur di dalam menegakkan
perintah Allah.
Kalau di teliti dari ketentuan Al-Qur’an pad
syrat Al-Hujuraat : 9, tampaklah kedudukan yang sama antara pihak pemberontak
dan yang diberontak kedua-duanya disebut golongan mukmin, dan Al-Qur’an
memerintah untuk memerangi pihak yang melampaui batas, apakah mereka itu yang
memberontak atau yang diberontak. Kalau
yang diberontak mempunyai kekuatan dan takwil, dan dalam peperangn kalah,
mereka juga diperlakukan seperti pihak pemberontak. Oleh karena itu dalam
peristiwa peperangn antara Ali dan Muawiyah para ulama tidak menyebut-nyebut
siapakah sebenarnya yang memberontak dari yang diberontak. Keduanya mempunyai
kekuatan dan takwil. Secara yuridis formil Ali adalah kholifah sebab ia dipilih
dalam suatu bai;ah, dan kaenanya wajib dipatuhi. Tetapi secara yuridis formil
pula Muawiyah memppunyai takwil tidak mematuhi Ali sebab Ali tidak mau mengusut
siapa pembunuh Ustman, jadi perkembangan sejarahlah yang menentukan dalam hal
seperti tersebut diatas.
Ulama Hanafi tidak menggolongkan pemberontaka
itu termasuk hudud, karena kalau diperhatikan tindak-tindak hukum yang
dikenakan pada para pemberontak ternyata tidak ada ketentuan hukum haad pada
mereka, hanya memerangi mereka sehingga mau kembali taat.
D. ASAL MULA PEMBERONTAKAN GAM
Melihat konflik Aceh bisa melalui kaca mata
yang berbeda, dengan apa yang dibangun selama ini, bahwa konflik Aceh terjadi
karena ketidak adilan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Kalau alasan itu dibangun, maka tidak hanya Aceh yang merasakan
ketidakadian demikian, Riau juga mengalami hal serupa. Ada hal yang mendasari
konflik Aceh, yaitu persoalan nasionalisme Aceh.
Fungsi nasionalisme adalah sebagai mata yang
melihat kedalam, yaitu untuk menjelaskan identitas, sekaligus mata keluar
sebagai suatu ideologi yang menjelaskan bahwa suatu bangsa sejajar secara
internasional dengan bangsa lain. Dalam
konflik Aceh pada fase Gerakan Aceh ini, warna nasionalisme Aceh kuat dari pada
ideologi Islam yang pernah menjadi asas gerakan perlawanan Aceh pada masa
sebelumnya.
GAM
pertama kali di deklarasi pada 4 Desember 1976. Gerakan ini mengusung
nasionalisme Aceh secara jelas. Nasionalisme yang dibangun sebagai pembeda
dengan nasionalisme Indonesia yang sebelumnya telah ada. Bangunan ide seperti
ini sebelumnya tidak pernah ada. Pada Perang Aceh diakhir abad 19, tidak pernah
ditemukan bahwa rakyat berperang karena membela tanah kelahiran, melainkan
berperang sebagai tuntutan agama. Garis demarkasi juga bukan antara
Aceh-Belanda, melainkan muslim-kafir. Hal ini terus berlanjut pada masa-masa
berikutnya, terutama ketika masa revolusi. Dalam proses sejarah integrasi Aceh
ke Indonesia juga ideologi Islam masih terlihat kuat, bahkan menjadi perekat
antara Aceh dan wailayah-wilayah lain di Indonesia.
Bagi
Hasan Tiro, sebagai pendiri Gerakan Aceh Merdeka, yang meyakini bahwa Aceh
merupakan identitas tersendiri, yang memiliki sejarah dan jati diri yang kuat.
Oleh karenanya, kedaulatan Aceh yang sudah dimiliki ratusan tahun yang lalu
mesti dikembalikan.
Dalam
diskursus nasionalisme, para pakar menguraikan bahwa nasionalisme adalah
fenomena modern yang lahir dari rahim industrialisasi dan modernisasi di dunia
barat. Ini menjadi gelombang baru dibelahan dunia lainnya, termasuk di
negeri-negeri muslim.
Gelombang
nasionalisme ini tentu memberikan paradigma yang berbeda dengan apa yang
dibangun oleh perjalanan pengalaman suatu bangsa. Dalam hal ini Hasan Tiro
membangun pandangannya tentang Aceh melalui paradigma yang dibangun oleh bangsa
Eropa. Untuk melacak ini tidak terlalu sulit. Kepergiaannya untuk belajar di
Amerika Serikat awal tahun 1950-an telah mempengaruhi cara pandangnya melihat
Aceh.
GAM
lahir karena kegagalan gerakan Darul Islam pada masa sebelumnya. Darul Islam
muncul sebagai reaksi atas ketidak berpihakan Jakarta terhadap gagasan
formalisasi Islam di Indonesia.
Darul
Islam adalah sebuah gerakan perlawanan dengan ideologi Islam yang terbuka. Bagi
Darul islam, dasar dari perlawanan adalah Islam, sehingga tidak ada sentimen
terhadap bangsa-bangsa lain, bahkan ideologi Islam adalah sebagai perekat dari
perbedaan yang ada. Gagasan ini juga berkembang dalam gerakan Darul Islam di
Aceh.
Akan
tetapi, paska berhentinya perlawanan Darul Islam Aceh, keinginan Aceh untuk
melakukan Islamisasi di Indonesia menjadi lebih sempit hanya kepada Aceh.
Perubahan ini terjadi disebabkan karena kegagalan Darul Islam diseluruh
Indonesia, sehingga memaksa orang Aceh lebih realistis untuk mewujudkan
cita-cita. Yang menjadi menarik adalah, GAM yang melanjutkan tradisi perlawanan
Aceh, ternyata tidak melanjutkan ideologi Islam yang terlebih dahulu digunakan
oleh Darul Islam. Sebagaimana yang disebutkan bahwa GAM lebih memilih
nasionalisme Aceh sebagai isu populisnya.
Kemunculan
GAM pada masa awalnya langsung mendapat respon oleh pemerintah Orde Baru dengan
melakukan operasi militer yang represif, sehingga membuat GAM kurang bisa
berkembang. Walau demikian, GAM juga melakukan pelebaran jaringan yang membuat
mereka kuat, baik pada tingkat internasional maupun menyatu dengan masyarakat.
Dalam
dinamika konflik Aceh, fase yang menentukan adalah paska kejatuhan Soeharto.
Pada fase ini kelompok sipil memainkan peranan yang strategis dalam mengubah
paradigma kemerdekaan yang diperjuangkan oleh GAM. Kalau pada masa awal, GAM
memahami bahwa kemerdekaan adalah karena tuntutan sejarah, karena Aceh adalah
bangsa yang berdaulat sejak dulu. Nah, pada fase ini, kelompok sipil melakukan
tranformasi penting, bahwa kemerdekaan adalah tuntutan realistis dari kehidupan
berdemokrasi, sehingga muncul tawaran referendum sebagai jalan penyelesaian
konflik Aceh.
E.
GAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Mengapa GAM kemudian memutuskan untuk melihat
bahwa bergabung dengan Indonesia lebih memberikan kemaslahatan daripada tegak
dengan harga diri bangsa Aceh tetapi menimbulkan kemudharatan. Al-Ghazali
membedakan antara ''upaya pemisahan diri komunitas Islam'' sebagai bentuk amar
ma'ruf nahi munkar dalam konsep asy-syaukah (kekuatan), dengan bentuk
''pemberontakan'' kepada pemerintah yang sah (bughat).
Dalam perspektif Islam, membedakan dua makna
sangat esensial, sebab untuk kategori pertama dinyatakan sebagai obligations,
sedangkan yang kedua justru dinyatakan sebagai perbuatan yang ''diharamkan'',
bahkan dalam batas tertentu akan dianggap sebagai gerakan murtad (riddah).
Dalam pandangan Ghazali, konsep asy-syaukah sebagai bentuk pengukuran kekuatan
untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dari kelompok masyarakat (Islam) yang
berhadapan dengan rezim yang sudah terbukti zalim dan mengingkari hukum-hukum
Islam. Pemerintah yang zalim memang pernah dikhabarkan oleh Rasulullah akan
''menjadi fenomena'' dalam komunitas Islam setelah keruntuhan pemerintahan yang
bermetodekan kaidah kenabian (khilafah 'ala minhaj an-nubuwwah).
Artinya, jika upaya pelaksanaan amar ma'ruf
nahi munkar dalam bentuk konfrontasi terdukung oleh segala kekuatan yang
memadai untuk mengatasi ''kekuatan negara'' dalam waktu yang singkat, maka
aktivitas amar ma'ruf dalam bentuk konfrontasi terhadap kekuatan zalim harus
segera dideklarasikan dan dilaksanakan. Namun jika dalam ''proses adu
kekuatan'' tersebut tidak terdapat keyakinan akan terkuasainya penguasa yang
zalim dalam waktu yang singkat, maka aktivitas konfrontasi bukan sebagai
pilihan utama.
Selama
ini GAM dalam setiap propaganda menyatakan bahwa pemerintah Indonesia adalah
pemerintah yang zalim karena telah mengekploitasi Aceh dan tidak memberikan
kemakmuran. Bahkan justru telah menimbulkan kesengsaraan. Meskipun secara
definitif, setiap presiden Indonesia adalah Muslim, namun dalam idiom GAM,
ketika itu pemerintah Indonesia tidaklah lebih baik dibandingkan dengan
pemerintahan kolonial yang ''kafir''.
Bagi
GAM, aktivitas perlawanan kepada pemerintah Indonesia adalah aktivitas suci
sebagai amar ma'ruf nahi munkar. Maka barang siapa yang gugur dalam perjuangan
pemerdekaan Aceh akan mendapatkan pahala syahid. Sebuah kedudukan yang terhormat
dalam pandangan masyarakat Islam. Sedangkan dalam perspektif pemerintah
Indonesia, melihat bahwa GAM merupakan bagian dari separatisme atau
pembangkangan terhadap tertib sosial dan politik. Maka dalam konteks pemikiran
Islam, aktivitas GAM bisa dihukumi dalam bab bughat atau pemberontakan.
Menumpahkan darah pemberontak adalah halal. Sehingga dalam batas tertentu dari
kaidah fiqh, tindakan represif pemerintah untuk menekan GAM menjadi benar
adanya.
Dalam perspektif GAM, jalan rekonsiliasi
diyakini sebagai pilihan yang paling tepat karena upaya pemisahan diri sebagai
bagian amar ma'ruf nahi munkar tidak pernah mendapatkan momentum yang
signifikan untuk mendapatkan kemaslahatan bagi bangsa Aceh. Masyarakat Aceh justru senantiasa terbelah; antara yang pro GAM dan
pro-NKRI. Artinya kebenaran Islam GAM adalah hanya relatif bagi masyarakat
Islam Aceh.
Meneruskan
upaya konfrontasi justru malah akan semakin menjauhkan GAM dari perspektif
Islam yang selama ini dibangun. Karena justru akan semakin menimbulkan kesengsaraan
masing-masing pihak. Sedang cita-cita GAM adalah membangun kemakmuran,
kesejahteraan, dan keadilan. Tindakan konfrontasi dalam 10 tahun terakhir
ternyata tidak memberikan bukti nyata bahwa aktivitas GAM akan semakin
memakmurkan Aceh, dan menjadikan bangsa Aceh sebagai bangsa yang berharga diri.
Demikian
pula, Indonesia tidaklah se-kafir yang selama ini dikampanyekan oleh para
propagandis GAM. Pemerintahan Indonesia tidaklah se-zalim pemerintahan kolonial
Belanda. Apalagi dengan politik akomodasi pemerintah Indonesia untuk menjadikan
Islam dan penegakan syariatnya sebagai ikon merupakan bukti faktual bahwa
pemerintah Indonesia tidak mengingkari Al-Qur'an dan Sunnah Rasul. Malah justru
memberikan ruang bagi aktualisasi Islam di Serambi Mekkah.
Demikian
pula Indonesia mulai me-redefinisi GAM bukan sebagai aktivitas bughat, sebuah
pemberontakan yang harus ditumpas sampai akar- akarnya. Apalagi tanggapan
pemerintah Indonesia yang mengapresiasi GAM bukanlah sebagai ''partai
terlarang'' berbeda dengan para eks G30S/PKI yang dalam sejarah Indonesia
ber-KTP-kan ''eks'', dengan ''akomodasi'' GAM sebagai partai lokal.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Bughah mengikuti istilah syara`
adalah “Segolongan umat Islam yang melawan dan mendurhakai terhadap Ulil Amri
(imam) yaitu pemerintah atau kerajaan yang adil yang menjalankan hukum-hukum
syariat Islam.’ Bughah mengikut istilah ilmu tata negara adalah “perbuatan
sekumpulan dan segolongan umat Islam yang memberontak untuk menentang dan
mendurhakai kepada ulil amri yang dinamakan jarimah siyasah( yaitu suatu
kesalahan dalam politik
Pemerintah yang dhalim adalah
pemerintah yang semena-mena dalam membuat kebijakan hingga masyarakat
tedhalimi dengan banyaknya korupsi, kolusi, nepotisme, pemerasan, lebih
berpihak kepada orang kafir dll. Pemerintahan yang dhalim itu boleh diganti dan
diturunkan, cara menurunkan pemerintah ini pun harus dilakukan dengan cara yang
baik, jangan sampai berniat menghindari satu kedhaliman dengan melakukan
kedhaliman yang lebih besar.
GAM
lahir karena kegagalan gerakan Darul Islam pada masa sebelumnya. Darul Islam
muncul sebagai reaksi atas ketidak berpihakan Jakarta terhadap gagasan
formalisasi Islam di Indonesia.
Indonesia
tidaklah se-kafir yang selama ini dikampanyekan oleh para propagandis GAM.
Pemerintahan Indonesia tidaklah se-zalim pemerintahan kolonial Belanda. Demikian
pula Indonesia mulai me-redefinisi GAM bukan sebagai aktivitas bughat, sebuah
pemberontakan yang harus ditumpas sampai akar- akarnya. Dan dalam perspektif
pemerintah Indonesia, GAM merupakan bagian dari separatisme atau pembangkangan
terhadap tertib sosial dan politik.
B. Saran
Demikianlah makalah ini, semoga dapat menambah
khazanah ilmu pengetahuan bagi teman-teman mahasiswa dan bagi penulis secara
khususnya. Penulis sadar bahwa terdapat banyak
kekurangan dalam makalah ini, maka saran dan kritik yang membangun sangatlah
diharapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasanuddin.
Nor, Lc, Ma, dkk, Fiqh Sunnah 3 ,Jakarta, Pena Pundi Aksara, 2006
Marsum.
Drs, Jinayat, Yogyakarta, UII Yogyakarta, 1991
Wardi
Muslich. Ahmad, Drs, H, Hukum Pidana Islam, Jakarta, 2005
http//anakaceh.com
http//docs.yahoo.com/info/term/
http://zanikhan.multiply.com/profile
http//docs.yahoo.com/info/term/
http://zanikhan.multiply.com/profile
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatu...
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah ini dengan judul “Bughah” serta tak lupa pula kami haturkan shalawat
serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita
dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni
zaman yang penuh denga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perdamaian
adalah salah satu prinsip yang ditanamkan oleh ajaran Islam kepada kaum
muslimin, karena kata Islam yang menjadi nama agama berasal dari kata As-Salaam
yang artinya perdamaian. Karena As-salam dan Al-islam itu sama-sama bertujuan
menciptakan ketentraman, keamanan, dan ketenangan. Akan tetapi jika hubungan
yang semestinya terjalin itu menjadi pecah,dan putusnya tali persaudaraan,
sehingga sebagian berbuat dzalim kepada yang lain, maka pada saat itu kaum
bughat (pemberontak) wajib diperangi.
Dalam pembuatan makalah ini kami sangat menyadari bahwa baik dalam
penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan
kritik dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penunjang dalam pembuatan
makalah kami berikutnya.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatu...
Kupang, 21 Maret 2012
Penulis,
MAKALAH
FIQIH MUAMALAH
BUGHAH
Muhammad
U. H. B. Arsyad
NIM
: 22221 101 2289
PROGRAM STUDI
AKHWAL AL-SYAKHSYIYAH
JURUSAN
SYARI’AH
FAKULTAS AGAMA
ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH KUPANG
2012
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………….. i
Daftar
Isi………………………………………………………………………………… ii
BAB
I Pendahuluan
A.
Latar Belakang………………………………………………………………….. 1
B.
Rumusan Masalah………………………………………………………………. 2
C.
Tujuan………………………………………………………………………….... 2
BAB II Pembahasan
A.
Pengertian Bughah (Pemberontakan)…………………………………………… 3
B.
Unsur-unsur Bughah (Pemberontakan)…………………………………………. 7
C.
Hukuman kaum Bughah (Pemberontakan)……………………………………… 8
D.
Asal mula
pemberontakan GAM………………………………………………... 9
E.
GAM dalam
perspektif hukum Islam…………………………………………… 11
BAB III Penutup
A.
Kesimpulan………………………………………………………………………. 14
B.
Saran……………………………………………………………………………... 14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………. 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar