BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
merupakan makhluk sosial. Yang mana tidak luput dari membutuhkan bantuan
manusia lain. Oleh karena itu antara manusia yang satu dengan yang lain saling
membutuhkan. Interaksi antar manusia menimbulkan berbagai macam hubungan yang
salah satunya adalah hubungan jual beli. Jual beli merupakan suatu hubungan
yang telah lama berlaku dalam hidup manusia. Bahkan hubungan ini tidak bisa
lepas dari kehidupan kita sekarang.
Islam
merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai agama yang membawa
rahmat kepada seluruh alam juga sangat menyoroti mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan jual beli. Dalam Islam jual beli juga dibahas secara mendetail
karena pada hakekatnya Islam bukan hanya agama yang mementingkan aspek ibadah
saja melainkan juga sangat menekankan aspek sosial (muamalah).
Dalam
makalah ini kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan jual beli dalam
Islam. Dimulai dari pengertian jual beli itu sendiri baik secara bahasa maupun
secara istilah. Kemudian dipaparkan tentang rukun dan syarat-syarat sahnya jual
beli. Pembahasan selanjutnya mengulas tentang macam-macam jual beli baik yang
dilarang maupun yang diperbolehkan. Tidak ketinggalan pula kami membahas
masalah khiyar dalam jual beli dan hal-hal lain yang masih terkait dengan
masalah jual beli. Berikut pembahasan makalah kami.
B.
Rumusan Masalah
Adapun pembahasan dalam makalah ini dibatasi, yaitu hanya
pembahasan jual beli secara umum seperti :
1.
Apa Pengertian Jual Beli...?
2.
Apa Dasar Hukum Jual Beli...?
3.
Bagaimana Cara Pembayaran...?
4.
Apa Rukun dan Bagaimana Syarat
Jual Beli...?
5.
Macam-macam Jual Beli...?
6.
Apa itu Khiar dalam Jual
Beli...?
7.
Apakah Lelang (Muzayadah)
itu boleh...?
C.
Tujuan
o
Agar kita megetahui dan
dapat menjalankan jual beli dengan benar sesuai tuntunan, seperti mengetahui;
1.
Pengertian Jual Beli
2.
Dasar Hukum Jual Beli
3.
Cara Pembayaran
4.
Rukun dan Syarat Jual Beli
5.
Macam-macam Jual Beli
6.
Khiar dalam Jual Beli
7.
Lelang (Muzayadah) serta,
o
Disusun sebagai salah satu tugas
yang di amanahi dari dosen untuk diselesaikan.
BAB II PEMBAHASAN
1. Pengertian
Jual Beli
Perdagangan atau jual beli menurut bahasa
berarti Al-Bai’, Al-Tijarah,
dan Al-Mubadalah sebagaimana Allah SWT berfirman :
¨bÎ) tûïÏ%©!$# cqè=÷Gt |=»tGÏ. «!$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qà)xÿRr&ur $£JÏB öNßg»uZø%yu #uÅ ZpuÏRxtãur cqã_öt Zot»pgÏB `©9 uqç7s? ÇËÒÈ
“Sesungguhnya
orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah dan mendirikan shalat dan
menafkahkan sebahagian dari rezki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan
diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak
akan merugi”.
Menurut
istilah terminology yang dimaksud jual beli adalah :
- Menukar barang dengan barang atau barang dengan uangdenga jalan melepaskan hak milik yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan (Idris Ahmad, Fiqih Al-Syafi’iyah : 5)
- Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang dibolehkan.
- Aqad yang tegak atas dasar penukaran harta atas harta, maka terjadilah penukaran hak milik secara tetap.(Hasbi Ash-Shiddiqi, Pengantar. Fiqh Muamalah : 97)
Dari
beberapa definisi tersebut penulis mengambil kesimpulan bahwasanya jual beli
adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan cara suka
rela sehingga keduanya dapat saling menguntungkan, maka akan terjadilah
penukaran hak milik secara tetap dengan jalan yang dibenarkan oleh syara’.Yang
dimaksud sesuai dengan ketetapan hukum adalah memenuhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dalam
jual beli, maka jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai
dengan ketentun syara’. Yang dimaksud benda dapat mencakup pengertan barang dan
uang dan sifatnya adalah bernilai. Adapun benda-benda seperti alkohol, babi,
dan barang terlarang lainnya adalah haram diperjual belikan. Bahwasanya
Rasullullah bersabda :
Artinya
: Dari jabir Rasulullah bersabda Sesungguhnya Allah dan Rasulnya mengharamkan
jual beli arak, bangkai, babi, dan berhala. (HR. Jabir Ibn Abdillah)
2.
Dasar Hukum
Jual
beli disyariatkan di dalam Alquran, sunnah, ijma,
dan dalil akal. Allah SWT berfirman: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.”
Dalam konteks
ini Allah berfirman :
وَإِلىَ مَدْيَنَ أَخَاهُمْ شُعَيْبًا قَالَ
يَاقَوْمِ اعْبُدُوا اللهَ مَالَكُم مِّنْ إِلَهِ غَيْرُهُ وَلاَتَنقُصُوا
الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِنِّي أَرَاكُم بِخَيْرٍ وَإِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ
عَذَابَ يَوْمٍ مُّحِيطٍ {84} وَيَاقَوْمِ أَوْفُوا الْمِكْيَالَ
وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ
وَلاَتَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ
وَلاَتَعْثَوْا فِي اْلأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Artinya
:
‘Dan
kepada penduduk Madyan, Kami utus saudara mereka, Syu’aib. Ia berkata, “Hai
Kaumku sembahlah Allah, sekali-kali Tiada Tuhan bagimu selain Dia. Dan
Janganlah kamu kurangi takaran dan timbangan. Sesungguhnya aku melihat kamu
dalam keadaan yang baik. Sesungguhnya aku khawatir terhadapmu akan azab hari
yang membinasakan (kiamat)”. Dan
Syu’aib berkata,”Hai kaumku sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.
Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu
membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Hud : 84,85)
3. Cara
Pembayaran
Ditinjau dari cara pembayaran, jual beli
dibedakan menjadi empat macam:
- Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung (jual beli kontan).
- Jual beli dengan pembayaran tertunda (jual beli nasi’ah).
- Jual beli dengan penyerahan barang tertunda.
- Jual beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
4. Rukun
dan Syarat Jual Beli
Rukun
jual beli
- Akad
Ikatan
kata antara penjual dan pembeli, ikatan ini bias diucapkan secara langsung atau
kalau tidak mampu(bisu)bias dengan surat-menyurat
- Penjual dan pembeli
- Ma’kud ‘alaih(objek akad)
Benda-benda
yang diperjual belikan
Syarat Sah
Ijab Kabul :
- Jangan ada yang memisahkan, jangan pembeli diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaliknya.
- Jangan diselangi kata-kata lain antara ijab dan kabul.
- Beragama islam.
Syarat
benda yang menjadi objek akad :
- Suci, maka tidak sah penjualan benda-benda najis, kecuali anjing untuk berburu.
- Memberi manfaat menurut syara’.
- Jangan dikaitkan atau digantungkan dengan hal-hal lain, missal : jika ayahku pergi kujual motor ini kepadamu.
- Tidak dibatasi waktunya.
- Dapat diserahkan dengan cepat ataupun lambat.
- Milik sendiri.
- Diketahui barang yang diperjual belikan tersebut baik berat, jumlah, takaran dan lain-lainnya.
5. Macam-macam
jual beli :
Jual
beli ditinjau dari segi hukumnya dibagi menjadi dua macam yaitu :
- Jual beli yang syah menurut hukum dan batal menurut hukum
- Dari segi obyek jual beli dan segi pelaku jual beli
Ditinjau
dari segi benda yang yang dijadikan obyek jual beli dapat dikemukakan pendapat
imam Taqiyuddin bahwa jual beli dibagai menjadi tiga bentuk :
- jual beli benda yang kelihatan
maksudnya
adalah pada wajtu melakukan akad jual beli benda atyau barang yang
diperjualbelikan ada didepan penjual dan pembeli, seperti membeli beras
dipasar dan boleh dilakukan.
- Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji
Sama
dengan jual beli salam (pesanan), ataupun yang dilakukan secara tidak tunai
(kontan). Maksudnya ialah perjanjian sesuatu yang penyarahan barang-barangnya
ditangguhkan hingga masa tertentu.
Dalam
salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat-syarat tambahannya ialah :
- Ketika melakukan akad salam disebutkan sifat-sifatnya yang mungkin dijangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
- Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang bias mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
- Barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa didapat dipasar.
- Harga hendakya dipegang ditempat akad berlangsug.
Jual
Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
- Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
- Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :
Artinya
: Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani
binatang. (HR. Bukhari)
- Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
- Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
- Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
- Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
- Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.
6.
Khiar dalam jual beli :
Definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual
maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau menghentikan jual beli.
Hukum Khiar adalah boleh sepanjang terpenuhi syarat-
syarat yang telah ditentukan. Sebagaimana hadis Rasul S.A.W
ادا
ثبايع الرجلان فكل واحد منهما با لخيا رما لم يتفرقا
Artinya:
‘Dua orang yang bejual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka
atau tidak, selama keduanya belum berpisah dari tempat’.
Adapun Macam-macam Khiar
- Khiar Majlis
Artinya
antara penjual dan pembeli boleh memili akan melanjutakan jual beli atau
membatalkannya selama keduanya masih dalam satu tempat atau majelis.
2. Khiar syarat
Yaitu
penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual dan pembeli,
seperti seseorang berkata “saya jual rumah ini dengan harga seratus juta rupiah
dengan syarat khiar selama tiga hari.
- Khiar ‘aib
Artinya
dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli.
7. Lelang
(muzayadah)
Penjualan
denga cara lelang seperti ini dibolehkan dalam agama islam karena dijelaskan dalam satu keterangan yang artinya : “Dari
Anas ra, Ia berkata Rasulullah SAW.menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air
dengan berkata ; siapa yang ingin membeli
pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut; aku bersedia
membelinya seharga satu dirham. Lalu nabi
berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang
laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi. (HR.
Tirmizi)
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam
kehidupan bermasyarakat kita tidak bisa lepas dari aktifitas menjual ataupun
membeli. Jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang
mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima
benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan
yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.
Jual beli memiliki rukun dan syarat
yang harus dipenuhi agar jual beli tersebut bisa dikatakan sah. Jual beli dapat
dibedakan dalam beberapa macam yaitu ditinjau dari segi hukumnya, dari segi
obyek jual beli maupun dari segi pelaku akad.
Dalam jual beli juga berlaku khiyar yaitu dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan jual beli.
Dalam jual beli juga berlaku khiyar yaitu dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan jual beli.
Jual beli dibedakan dalam banyak
pembagian berdasarkan sudut pandang. Adapun pengklasifikasian jual beli adalah
sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Objeknya
Jual
beli berdasarkan objek dagangnya terbagi menjadi
tiga jenis, yaitu:
- Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang.
- Jual beli as-Sharf (Money Changer), yaitu penukaran uang dengan uang.
Jual
beli muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang.
2.
Berdasarkan Standardisasi Harga
a)
Jual Beli Bargainal (tawar menawar), yaitu jual beli di mana
penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b) Jual
Beli Amanah, yaitu jual beli di mana penjual memberitahukan modal barang yang dijualnya.
Dengan dasar ini, jual beli ini terbagi menjadi tiga jenis:
- Jual beli murabahah, yaitu jual beli dengan modal dan keuntungan yang diketahui.
- Jual beli wadhi’ah, yaitu jual beli dengan harga di bawah modal dan kerugian yang diketahui.
- Jual beli tauliyah, yaitu jual beli dengan menjual barang sama dengan harga modal, tanpa keuntungan atau kerugian.
B.
Saran
Adapun saran dari penulis
sendiri kepada pembaca ialah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah) . Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah) . Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).
Akibat lainnya,
ialah ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang
melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dsb.
Ajaran
muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam. Dalam
kitab Al-Mu’amalah fil Islam, Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id mengatakan :
ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات ما بين أفراده و
جماعته
ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات وتحقيق مقصودها والفصل بينهم
Artinya :
Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka.
ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات وتحقيق مقصودها والفصل بينهم
Artinya :
Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegaiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka.
Jadi bermuamalahlah dengan
tuntunan islam karena islam telah mengatur dengan sangat baik lagi adil semua
masalah muamalah, Demikianlah saran dari kami.
DAFTAR PUSTAKA
Rifa’I, Moh. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang : PT Karya Toha Putra
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Syafe’i, Rachmat. 2004. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Babudin. 2004. Belajar Efektif Fiqih.
Jakarta:
Mulyadi, ahmad. 2006. Fiqih 3 Kelas IX.
Bandung: Titian Ilmu
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatu...
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Fiqih Muamalah ini dengan judul “Jual
Beli” serta tak lupa pula kami haturkan shalawat serta salam kepada
junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia,
dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh
denga ilmu pengetahuan dan teknologi.
Khalifah Umar bin Khattab berkata :
لا يبع في سوقنا
الا من قد تفقه في الدين
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi)
“Tidak boleh berjual-beli di pasar kita, kecuali orang yang benar-benar telah mengerti fiqh (muamalah) dalam agama Islam” (H.R.Tarmizi)
Dalam pembuatan makalah ini kami sangat menyadari bahwa
baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu
saran dan kritik dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk penunjang dalam
pembuatan makalah kami berikutnya.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatu...
Kupang, 21 Maret 2012
Penulis,
MAKALAH
FIQIH MUAMALAH
JUAL BELI
Muhammad U. H. B. Arsyad
NIM : 22221 101 2289
PROGRAM
STUDI AKHWAL AL-SYAKHSYIYAH
JURUSAN
SYARI’AH
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH KUPANG
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar